Tradisi Menjual dan memperbudak Istri di Eropa
Mengangkat derajat wanita dan
menempatkannya pada tempat yang semestinya adalah ciri ajaran Islam sejak mula.
Di era modern, mungkin sebagian orang sulit menolak klaim ini. Karena banyaknya
kebohongan dan pengkaburan ajaran Islam. Islam dicitrakan sebagai agama yang
memperbudak wanita. Islam dikesankan menjadikan wanita sebagai pemuas nafsu.
Dll. Bagi orang-orang yang terpengaruh isu ini, perlu diberikan pemahaman dari
sisi historis. Bagaimana kondisi wanita sebelum Islam diturunkan. Atau pada
masyarakat yang tidak mengenal Islam. Sehingga mereka memiliki komparasi untuk
menilai benar tidaknya klaim bahwa Islam memuliakan wanita.
Di Eropa, pada abad pertengahan
(sejak bersatunya kembali daerah bekas kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat di
bawah prakarsa raja Charlemagne pada abad 5 hingga Renaisans pada tahun 1517),
wanita memiliki kedudukan yang sangat rendah di sisi suami-suami mereka setelah
menikah. Wanita-wanita yang telah bersuami tak lagi memiliki hak atas dirinya.
Tradisi ini dikenal dengan coverture.
Pada masa itu, seorang perempuan
bersuami tidak mungkin memiliki hak, walaupun atas dirinya sendiri. Mereka
adalah ‘barang’ miliki suami mereka. Sehingga para suami merasa punya hak
menjual ‘barang-barang’ milik mereka. Sejarah ini juga dicatat dalam buku Uncle
John’s Bathroom Reader Plunges Into History Again.
Tidak diketahui persis kapan
tradisi keji ini dimulai. Siapa orang pertama yang memulai melelang istri di
Eropa. Namun, tradisi ini marak dilakukan pada akhir abad ke-17. Teknis
penjualan istri ini pertama-tama diiklankan dulu di media informasi yang
berlaku di masa itu. Sehingga orang-orang mengetahui bahwa istri si Fulan
dijual. Setelah orang-orang tahu, barulah dijual di tempat-tempat pelelangan.
Yang menyedihkan dan terasa begitu
hina, wanita-wanita malang itu dijajarkan di tempat yang tinggi semacam
panggung. Sementara leher-leher mereka diikat. Para suami merekalah yang
memegang ikatannya. Kadang tali-tali itu diikatkan di pergelangan tangan atau
pinggang. Lelang terus berlangsung hingga ada suami baru yang membelinya dengan
harga yan disepakati. Berpindahlah kepemilikan.
Tradisi ini terus berlangsung
hingga abad ke-18 dan 19. Para suami menganggap hal ini sebagai solusi dari
rumah tangga yang mengecewakan. Sebenarnya, pada tahun 1690 sudah ditetapkan
aturan perceraian oleh parlemen. Namun cara ini dianggap memakan waktu yang
lama dan menghabiskan banyak dana.
Puncak tradisi ini terjadi pada
tahun 1780 dan 1850. Saat itu, di Brimingham, Inggris, sekitar 300 orang istri
dijual. Sebenarnya wanita-wanita ini menolak diperlakukan demikian, namun tidak
ada undang-undang yang melindungi mereka. Yang membela hak-hak asasi wanita.
Pada awal abad ke-20 perdagangan
wanita seperti ini masih terjadi di Eropa, khususnya Inggris. Akhirnya, pada
1913, para wanita menuntut ditetapkannya undang-undang yang melarang
perdagangan perempuan. Dan para wanita pun memiliki perlindungan hak secara
hukum.
Karena itu, tidak heran jika
orang-orang Eropa sangat anti dengan hukum-hukum agama yang terkesan mengekang
wanita. Mereka memiliki trauma sejarah dengan gereja, negara, dan kaum
laki-laki. Kemudian apa yang mereka rasakan ini hendak mereka transfer ke
negeri-negeri Islam. Padahal Islam telah mendudukkan wanita di tempat yang
mulia. Dengan Islam, wanita muslimah tidak memiliki trauma seperti yang mereka
alami. Segala puji bagi Allah ﷻ atas nikmat Islam.
Sumber:
– Menefee, Samuel Pyeatt. 1984. Wives for Sale: Ethnographic Study of British Popular Divorce. Basil Blackwell Publishing.
– http://lite.islamstory.com/بيع-الزوجات-في-أوربا/
– Menefee, Samuel Pyeatt. 1984. Wives for Sale: Ethnographic Study of British Popular Divorce. Basil Blackwell Publishing.
– http://lite.islamstory.com/بيع-الزوجات-في-أوربا/
Oleh :
Nurfitri Hadi
Di :
https://kisahmuslim.com

Tidak ada komentar: